Agung menjelaskan bahwa meskipun suami FY belum mengambil langkah hukum, pihak lain, termasuk lembaga, individu, atau organisasi yang prihatin terhadap dampak dari penyebaran konten yang melanggar hukum, dapat mengajukan laporan kepada pihak berwenang.
"Kami sudah berikan gambaran ke yang bersangkutan, memang haknya beliau kalau mau melaporkan, karena itu kan perbuatan asusila," ucapnya.
FY yang terlibat dalam kasus siaran langsung berisi konten tidak senonoh bersama mantan pacarnya, diduga bertindak demikian karena dipengaruhi oleh perasaan marah dan kecewa terhadap suaminya.
BACA JUGA:Bukan Lagi Mba Rara, Ini Sosok Pawang Hujan di Langit IKN yang Sukses Menuai Sorotan
Berdasarkan informasi yang beredar, tindakan ekstrem ini muncul sebagai reaksi balas dendam setelah FY mengetahui bahwa suaminya berselingkuh dengan wanita lain.
"Saudara F itu mengaku bahwa dia kesal dengan suaminya, karena pernah diselingkuhi dan sebagainya," terang Agung.