JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sampai saat ini KPK belum juga melakukan pencegahan Hasto pergi ke luar negeri.
Padahal, staff-staff dari Hasto sudah dilakukan larangan untuk berpergian keluar negeri.
Mengenai hal ini, KPK mempunyai alasan sendiri mengapa sampai saat ini pihaknya belum mencegah Hasto pergi keluar negeri.
BACA JUGA:Gibran Pastikan Anggaran Dana Makan Bergizi Tak Banyak Berubah: Setiap Daerah Menunya Berbeda
Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak ke luar negeri dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang,” kata Tessa di Gedung KPK Rabu, 23 Juli 2024.
Menurut Tessa, bertambah atau tidaknya daftar orang yang dicegah terkait Harun Masiku juga tergantung penyidik.
Tak hanya itu saja, Tessa juga menjelaskan bahwa penyidik memiliki strategi dan taktik tersendiri dalam mengusut suatu perkara.
BACA JUGA:Memilukan! Pasangan Lansia Ditemukan Tak Bernyawa dengan Kondisi Membusuk di Jonggol
Maka dari itu, siapa saja yang masuk dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Tessa juga menyebut pencegahan ini berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Harun Masiku.
“Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu,” ujar Tessa.
Sebagai informasi bahwa Hasto terkena kasus atas dugaan kasus korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1, Cek Syarat dan Cara Melamarnya
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita tiga ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto saat menggelar pemeriksaaan pada Senin, 10 Juni lalu.