Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah resmi ketok palu dan menjadi mantan suami dan istri mulai dari 2 Mei 2024.
Adapun hak asuh, Ria Ricis yang mendapatkan hak asuh atas anak mereka yang bernama Moana, sebagai yang mendapatkan hak asuh, Ria Ricis diminta untuk tidak menghalangi Teuku Ryan untuk memberikan kasih sayangnya dan bertemu anak mereka.
Selain itu, Teuku Ryan juga wajib membiayai sang anak hingga dewasa dengan nominal Rp 10.000.000 per bulannya.
BACA JUGA:Ini 5 Opsi Air Purifier Portable Terbaik dan Terbaru di Tahun 2024
Putusan cerai dari Ria Ricis dan Teuku Ryan akan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dalam waktu 14 hari kedepan apabila tidak ada upaya lain dari pihak tergugat, yaitu Teuku Ryan.
Selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2 Mei, penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) masih bisa mengajukan banding.
Salah satu atau keduanya bisa menggunakan kesempatan ini untuk ajukan banding jika tidak setuju dengan putusan cerai.
Namun jika mereka sama sekali tidak menggunakannya maka perceraian mereka akan benar-benar resmi.
BACA JUGA:Debu Vulkanik Gunung Ruang Menghampiri Gorontalo: Perlu Tindakan Cepat!
Segera setelah perceraian di resmikan, Teuku Ryan mengunggah ungkapan hatinya lewat story media sosial Instagram @teukuryantr yang bertuliskan “Tetap bisa menerima ketentuan Allah dengan rasa ikhlas dan syukur meskipun tidak sesuai keinginan. Allah tau aku kuat, Allah maha tau, takdir ini pasti yang terbaik dariMu. Terima kasih ya Allah”
Kemudian Teuku Ryan juga terlihat mengunggah foto sang anak, Moana, di story Instagramnya dengan bertuliskan “Bayi Sholehah. Nak, sehat dan bahagia terus yah,”
Sedangkan untuk Ria Ricis, menurut kuasa hukumnya, Ria Ricis jelas merasakan sedih akibat perceraian tersebut, namun menurutnya itu adalah keputusan yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Dalam sidang perceraian tersebut semua gugatan dari Ria Ricis untuk Teuku Ryan telah dikabulkan oleh pengadilan, jadi Ria Ricis bisa merasa lebih tenang.