JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Selama momen libur panjang Lebaran 2024, Polri telah mengumumkan peniadakan aturan Ganjil-Genap di Jakarta.
Mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024, masyarakat kini dapat bepergian keliling Jakarta tanpa perlu khawatir terkena tilang akibat pelanggaran sistem Ganjil-Genap.
Keputusan tersebut diambil karena Polri memahami bahwa selama periode tersebut, banyak masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Lebaran 2024.
Hal ini menyebabkan jalan-jalan di Jakarta menjadi lebih lengang dan Polri ingin memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam berpergian.
BACA JUGA:Takut Mabul Saat Perjalanan Mudik? Ini Tips Ampuh Mencegah Agar Tak Jekpot di Jalan
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024," demikian pernyataan resmi yang diunggah oleh X TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Minggu, 7 April 2024.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, disebutkan bahwa Ganjil-Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Oleh karena itu, selama periode libur Lebaran 2024, aturan Ganjil-Genap tidak akan diberlakukan di Jakarta, termasuk juga pada hari Sabtu dan Minggu di luar tanggal tersebut.
Karena adanya libur nasional Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, pengendara kini memiliki kebebasan untuk bepergian di Jakarta hingga tanggal 15 April 2024 tanpa harus khawatir tentang pelanggaran Ganjil-Genap yang biasanya berlaku.
BACA JUGA:Mau Ganti Ubin Kamar Mandi? Ini 3 Tips yang Wajib Diketahui
"Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)," ucap TMC Polda Metro Jaya.
Pengumuman ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan selama libur Lebaran 2024 di Jakarta.
Masyarakat dapat dengan bebas dan lancar menjelajahi kota ini tanpa harus terkendala oleh aturan Ganjil-Genap yang biasanya berlaku.
Dalam situasi ini, Polri juga mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku selama mereka berada di jalanan.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Terkini, Ada Kenaikan Dalam Seminggu Mencapai Rp 50.000 per Gram!