JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Keputusan ini merupakan langkah yang penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan bagi para pegawai negeri, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Melalui peningkatan pengeluaran bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, diharapkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat semakin ditingkatkan.
BACA JUGA:6 Tips Ampuh Merawat Baterai Laptop Agar Anti Bocor dan Tahan Lama
Tunas THR yang mulai disalurkan pada periode menjelang perayaan hari raya Idul Fitri telah memberikan manfaat yang signifikan bagi penerima tunjangan.
Pencairan THR tersebut diharapkan dapat mengurangi beban finansial masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup selama masa pandemi COVID-19.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, terdapat ketentuan mengenai persyaratan penerima THR dan gaji ke-13.
Pada dasarnya, setiap aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan yang telah memenuhi masa kerja tertentu berhak menerima fasilitas tersebut.
Prosedur pencairan juga akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan guna memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan para pegawai negeri dan masyarakat pada umumnya.
Dengan memberikan tambahan pendapatan berupa THR dan gaji ke-13, diharapkan kehidupan ekonomi para penerima tunjangan dapat lebih stabil.
Selain itu, pengadaan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:7 Buah Ini Bagus Dikonsumsi Saat Buka Puasa, Bikin Tubuh Auto Segar Lagi