2. Data pendaftaran Anda akan diteruskan oleh Kepala desa ke tingkat yang lebih tinggi melalui proses musyawarah desa atau kelurahan.
3. Setelah melakukan musyawarah desa atau kelurahan maka Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
BACA JUGA:Waduh, Kebiasaan Ini Bisa Sebabkan Rematik?
4. Data yang sudah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk proses lebih lanjut.
Proses pencairan bantuan PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat diakses melalui ATM Merah Putih Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI) setiap dua bulan sekali, dengan total enam kali pencairan dalam setahun.
Jika pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, bantuan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali, dengan total empat kali pencairan dalam setahun.
Melalui informasi yang tersampaikan diatas, diharapkan para siswa/i kurang mampu bisa mendapatkan bansos pendidikan tersebut dan mendapatkan pendidikan yang layak.