- Masuk ke situs pengajuan KIA online sesuai daerah Kabupaten/Kota wilayah Anda.
- Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online pada website Dukcapil masing-masing daerah.
- Lengkapi form anak yang tertera pada website. Biasanya juga disertakan NIK dan nomor akta kelahiran anak.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Tak Terima Prabowo Diserang Saat Debat, Auto Pasang Badan: 'Lawan Gue!'
- Masukkan nomor ponsel yang masih aktif.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Setelah selesai, Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
- Jika syarat terpenuhi, Dukcapil akan menerbitkan Kartu Identitas Anak.
BACA JUGA:Merinding! Mpo Atiek Melihat Dirinya Akan Meninggal Pada Tanggal 10 Juli 2024: Emak Mimpi Nih..
Penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen. Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.
BACA JUGA:6 Cara Mudah Atasi Bibir Kering Pecah-pecah Akibat Dehidrasi, Bahan Alami Bisa Membantunya
Kartu KIA (Kartu Identitas Anak) adalah pengganti KTP bagi mereka yang belum berusia 18 tahun.
KIA sendiri dibuat dalam rangka mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.