JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jika kalian memiliki anak dan belum mempunyai KIA sebaiknya kalian buatkan segera untuk data pribadi sang anak.
KIA bisa kalian bikin secara online dan juga sangat mudah untuk kalian lakukan.
Kartu Identitas Anak atau biasa disebut KIA merupakan kartu identitas resmi untuk anak yang berlaku secara nasional selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada orang dewasa.
BACA JUGA:Tega! Seorang Tante Mutilasi Keponakannya Sendiri Demi Gaet Perhiasan di Tubuhnya
Ada 2 macam jenis KIA yang diluncurkan oleh DukCapil yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Untuk KIA anak usia kurang dari 5 tahun makan akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.
Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Sebelum kalian tau cara pendaftaran secara online, kamu juga harus mengetahui persyaratan yang harus kalian penuhi.
BACA JUGA:Buya Yahya Ajarkan Waktu Tidur Terbaik untuk Menghindari Rezeki Sempit, Terapkan Yuk
- KTP kedua orang tua
- Akta Kelahiran anak
- Kartu Keluarga
- Pas foto 4x6 (2 lembar) latar belakang sesuai dengan tahun kelahiran (untuk angka kelahiran ganjil latar belakang berwarna merah, sedangkan angka kelahiran genap berwarna biru). Untuk anak di bawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.
BACA JUGA:David Ozora Akhirnya Bongkar Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy: 'Lo Turun Aja Dah!\
Setelah semua persyaratan siap kalian bisa langsung membuatnya secara online :