Simak Cara dan Syarat Membuat SKCK Terbaru Tahun 2024 dengan Praktis

Kamis 11-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Surat Keterangan Catatan Polisi atau yang lebih kita kenal adalah SKCK memang sering dibutuhkan

SKCK biasanya digunakan sebagai syarat melamar kerja di suatu instansi atau badan tertentu

SKCK hanya berlaku selama 6 bulan jika sudah lewat maka kita diwajibkan untuk perpanjang atau membuat baru kembali

BACA JUGA:Sedihnya Aurel Kena Body Shaming Netizen, ASI Istri Atta Halilintar pun Kini Susah Keluar

Berikut cara dan syarat membuat SKCK tahun 2024

1. Persyaratan Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.

3. Fotokopi Paspor (hanya untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).

BACA JUGA:BOCOR Ramalan Roy Kiyoshi Tahun 2024 Semua Hasil Mengerikan, Bikin Bulu Kuduk Berdiri!

4. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

6. Dokumen Sidik Jari.

7. Fotokopi kartu identitas lainnya jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

BACA JUGA:10 Makanan yang Bisa Perkuat Tulang Lansia 60 Tahun

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas, Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.

Kategori :