Pria bernama KH Yahya Zainul Ma'arif itu menjelaskan bahwa ada beberapa syarat orang yang meminum ASI dan menyebabkan menjadi mahram.
Syaratnya, yaitu orang yang meminum ASI berusia maksimal 2 tahun, alias bayi. Orang yang meminum ASI di atas 2 tahun tidak bisa menjadi mahram.
"Jadi menyusui itu yang menjadikan mahram, jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun, bayi paling banyak dua tahun, " jelasnya lagi.
BACA JUGA:Jangan Takut Kalau Ketemu Kucing Hitam, Ternyata Bisa Bawa Keberuntungan Loh!
Selain usia maksimal 2 tahun, ASI yang bisa menyebabkan seseorang menjadi mahram harus dikonsumsi sebanyak lima kali.
"Syarat yang kedua adalah 5 kali susuan yang cukup atau bahasa lainnya memuaskan. Artinya jika bayi yang di bawah 2 tahun menyusu, suka rela dia melepas dan balik lagi menyusu ini sudah 2 kali. Kalau sudah 5 kali maka itu menjadi ibu susuannya," terang Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya yang bisa kalian pahami dan tidak menanyakan perihal hal tersebut.