JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang istri yang baru saja melahirkan hingga usia anaknya mencapai 2 tahun tentu saja mengeluarkan asi dari payudara.
Tentu saja seorang suami saat berhubungan terkadang tidak sengaja menelan asi dari sang istri.
Banyak yang menanyakan apakah suami yang meminum asi istri akan menjadi seorang mahram?
BACA JUGA:5 Rekomendasi TV Android Terbaik 2023, Kamu Wajib Punya!
Dengan adanya pertanyaan tersebut Buya Yahya memberikan penjelasan yang lengkap.
Buya Yahya menyampaikan penjelasan darinya melalui akun YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya kemudian menerangkan tentang hukum suami yang meminum air susu dari istrinya.
Ia mengatakan bahwa ASI yang keluar dari sang istri adalah halal untuk suami dan anaknya.
BACA JUGA:Baru Juga keluar, Ammar Zoni Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba
"Seorang suami minum susu dari istrinya adalah hal yang halal karena berdasar dari sesuatu yang suci, halal bagi ayah dan anak," ungkap Buya Yahya saat menjawab pertanyaan dari jemaah di YouTube Al-Bahjah TV.
Namun, muncul pertanyaan lain tentang meminum ASI selain seorang anak. Pertanyaan itu apakah meminum ASI sang istri bisa menyebabkan suami menjadi mahram?
"Boleh nyusu ASI rebutan sama anaknya, cuma yang dibahas apakah menjadi mahram atau tidak?" lanjutnya.
Buya Yahya lantas menerangkan bahwa seorang suami yang meminum ASI istri tidak akan menjadi mahram.
BACA JUGA:Waspada Kasus Covid di Indonesia Kembali Naik Jelang Nataru, Pakai Masker Lagi!
"Seorang suami meminum ASI istrinya tidak akan menjadi mahram karena susuan, sebab kalau mahram harus bercerai, nggak boleh menikah lagi, batal dong menikahnya," jelas Buya Yahya.