Catat Syarat, Gaji dan Cara Pendaftaran untuk Jadi KPPS Pemilu 2024

Rabu 06-12-2023,13:19 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Syarat Pendaftaran kpps pemilu 2024

-Warga negara Indonesia (WNI);

-Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

BACA JUGA:Waduh! Video Ayu Ting Ting Pakai Foundation untuk Ketiaknya Viral

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

BACA JUGA:Meriah Puncak 12.12, Menampilkan Game dan Penampilan Penyanyi Terkenal, Ada JKT 48!

-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Gaji KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Main Sepak Bola Saat Kunjungan Ke NTT, Jokowi: Saya Senang dan Gembira!

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Kategori :