JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bank Indonesia kembali menarik mata uang rupiah dengan pecahan tertentu yang dimana sudah sangat jarang ditemukan pecahannya.
Dengan adanya penarikan mata uang tersebut tandanya uang tersebut tidak bisa lagi digunakan sebagai pembayaran.
Adapun mata uang yang ditarik oleh BI dan tidak laku lagi adalah uang logam pecahan rupiah Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
BACA JUGA:Blunder! Gibran Sebut Asam Sulfat Perlu untuk Ibu Hamil, Padahal Bahaya Loh
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Masyarakat masih dapat untuk melakukan penukaran uang rupiah logam yang dimilikinya.
Penukaran tersebut dapat dilakukan di Bank Umum, Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
BACA JUGA:Dukung ASN POLRI TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024, PNIB Gelar Saresehan Pancasila di Yogyakarta
Melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui www.pintar.bi.go.id, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​.
BACA JUGA:Mau Mental Tetap Sehat? Ikuti Cara Ampuh Ini Menurut Ajaran Islam
Dengan demikian, uang rupih logam tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023.