Misalnya menyemir rambut karena untuk menutupi uban jika masih berusia muda, itu diperbolehkan.
Apabila menyemir rambut untuk menutupi uban karena sudah tua dan bermaksud untuk menipu orang lain lalu mengaku masih muda, tentu haram hukumnya.
Apalagi menyemir rambut dengan niat mengikuti orang yang fasik, maka tentu hukumnya adalah haram.
BACA JUGA:Data KPU Untuk Pemilu 2024 Bocor, Benarkah 204 Juta Data Warga Indonesia Dijual?
"Janganlah Anda mewarna rambut karena meniru tradisi orang fasik, hukum haramnya karena mengikuti orang-orang fasik itu," tutur Buya Yahya.
Hukum menyemir rambut juga harap jika berniat untuk menyombongkan diri sebab merasa mampu daripada orang lain. Tak hanya itu, mewarnai rambut menjadi haram jika memiliki niat memperlihatkan keindahan rambut kepada yang lain.
Tak hanya itu, mewarnai rambut menjadi haram jika memiliki niat memperlihatkan keindahan rambut kepada yang lain.