5 Ciri-ciri Pinjol Gelap, Awas Jangan Sampai Kejeblos di Lubang Hitam!

Rabu 29-11-2023,14:16 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Pinjol gelap biasanya menawarkan pinjaman melalui sarana komunikasi tanpa izin, seperti SMS atau WhatsApp.

Kalian juga bisa menghindari pinjol gelap ini dengan cara :

1. Cek legalitas pinjol 

BACA JUGA:Begini 3 Cara Sadap WhatsApp Jarak Jauh, Anti Scan Bos!

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. 

Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal. 

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol 

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi Selalu waspada menjaga data pribadi Anda.

BACA JUGA:Siap-siap! Shio Ini Akan Dapat Hoki Dadakan Hari Ini Selasa, 28 November 2023

Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. 

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Kategori :