5 Ciri-ciri Pinjol Gelap, Awas Jangan Sampai Kejeblos di Lubang Hitam!

Rabu 29-11-2023,14:16 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pinjol saat ini sedang marak di masyarakat karna prosess pencairan dananya sangat mudah dan cepat.

Banyak masyarakat yangb tidak bisa membedakan antara pinjol yang diawasi OJK dan pinjol yang gelap tanpa pengawasan OJK.

Kalian wajib tau ciri ciri pinjol gelap yang tidak diawasi OJK yang bisa menghancurkan hidup kalian :

BACA JUGA: Jerman U-17 Sukses Lewati Hadangan Argentina U-17, Partai Final Menanti Der Panzer Muda!

1. Tidak Berizin OJK

Ini adalah ciri paling utama yang harus diperhatikan. Pinjol yang legal pasti memiliki izin dari OJK. Anda bisa memeriksa izin pinjol di situs resmi OJK.

2. Alamat Kantor Tidak Jelas

Pinjol gelap biasanya tidak memiliki kantor yang jelas. Mereka biasanya hanya beroperasi secara online.

BACA JUGA:HP Ini Ada Fitur NFC dan Sudah 5G, Yuk Intip Spesifikasi Lengkap Infinix Hot 20

3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah

Pinjol gelap biasanya menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah, bahkan tanpa verifikasi identitas.

4. Tidak Ada Customer Care atau Layanan Pengaduan yang Jelas

Pinjol gelap biasanya tidak memiliki customer care atau layanan pengaduan yang jelas. Jika Anda mengalami masalah dengan pinjol gelap, Anda akan sulit untuk mendapatkan bantuan.

BACA JUGA:Klik Link LIVE Streaming AC Milan vs Borussia Dortmund: Grup F Belum Aman!

5. Penawaran Tidak Resmi Melalui Sarana Komunikasi Tanpa Izin

Kategori :