JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Syariah Pegadaian mengadakan KUR untuk para UMKM yang ingin menambahlan modal untuk usahanya.
KUR Syariah Pegadaian memberikan pinjaman dengan tranaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Adapun plafon pinjaman dalam KUR Syariah Pegadaian mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta per nasabah. Plafon tersebut ditambah dengan biaya pengelolaan (mu’nah) sebesar 3 persen per tahun.
BACA JUGA: Jerman U-17 Sukses Lewati Hadangan Argentina U-17, Partai Final Menanti Der Panzer Muda!
Sebelum kalian mengajukan KUR tersebut kalian wajib memenuhi persyaratannya dibawah ini :
- Memiliki KTP
- Berusia minimal 17 tahun
- Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad
BACA JUGA:Ini Respons Raffi Ahmad Soal Beredarnya Kabar Fuji Tak Diundang ke Ultah Rayyanza
- Memperoleh pendapatan rutin
- Memiliki rumah tingga tetap yang dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lain
- Calon Nasabah adalah UMKM
- Calon Nasabah tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.
BACA JUGA:HP Ini Canggih Banget, Punya Fitur Oke Tapi Harga Jualnya Cuma Rp1 Jutaan Loh!
Berikut adalah langkah-langkah atau cara mengajukan KUR Syariah Pegadaian yang bisa Anda ikuti: