JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memberikan dana bantuan pendidikan untuk masyarakat yang tergolong miskin tidak memiliki penghsilan tetap.
Bansos pendidikan tersebut bernama dana PIP Kemendikbud dimana dananya digunakan untuk keperluan sekolah.
Kabar baiknya, bansos ini akan dicairkan kembali mulai bulan November hingga Desember 2023 penghujung tahun 2023.
BACA JUGA:Buruan Klaim Kode Redeem Skin Gratis Mobile Legends Terbaru 21 November 2023!
Adapun cara pengecekan bansos PIP Kemendikbud yang harus kalian ketahui yaitu :
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan data NIK, NISN, serta hasil operasi hitung yang muncul.
- Klik "Cari Penerima PIP".
BACA JUGA:Breaking News! Rumah Sakit Indonesia di Gaza Diserang Israel
- Kemudian akan muncul data penerima yang dimaksud, status serta keterangan pencairan.
Berikut besaran bansos PIP Kemdikbud tahap 3 bulan November 2023 per jenjang:
Siswa SD: Rp450 ribu per tahun. Siswa kelas VI semester genap serta kelas I semester ganjil: Rp225 ribu per tahun.
Siswa SMP: Rp750 ribu per tahun. Siswa kelas IX semester genap serta kelas VII semester ganjil: Rp 375 ribu per tahun.
BACA JUGA:Kamu Penerima BLT EL Nino Tapi Belum Dapat Uangnya? Bisa Dilaporkan Kok, Begini Caranya
SMA SMK: Rp1 juta per tahun. Siswa kelas XII semester genap serta kelas X semester ganjil: Rp500 ribu per tahun.