Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! dapat diakses melalui tautan (link) dan cara berikut.
- Kunjungi situs LAPOR! https://www.lapor.go.id/. Pilih klasifikasi laporan berupa ‘Pengaduan’.
- Ketik judul dan isi laporan.
BACA JUGA:PA Depok Konfirmasi Adanya Gugatan Cerai Irish Bella ke Ammar Zoni
- Pilih tanggal dan lokasi kejadian serta kategori laporan.
- Pilih instansi ‘Kementerian Sosial’.
- Unggah lampiran berupa bukti.