"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," sambung Miftahul.
Jadi, isu tersebarnya daftar nama produk yang terafiliasi ke Israel ini tidak dapat dipastikan kebenarannya, karena MUI juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah merilis daftar nama produk tersebut.
"Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu," kata Miftahul.
Kategori :