Simak Kategori Orang yang Dilarang Ajukan Pinjol, Cek Ciri-cirinya

Rabu 15-11-2023,13:17 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Debitur macet merupakan debitur yang tidak mampu melunasi pinjamannya tepat waktu. Oleh karena itu, orang yang terdaftar sebagai debitur macet dilarang mengajukan pinjol.

5. Orang yang Sedang Menjalani Proses Hukum

Orang yang sedang menjalani proses hukum dilarang mengajukan pinjol karena dianggap memiliki risiko tinggi.

BACA JUGA:Ketumbar Bukan Hanya Sekadar Bumbu Dapur, Temukan 4 Manfaatnya untuk Kesehatan!

Hal ini dikarenakan orang yang sedang menjalani proses hukum dapat ditangkap atau dipenjara sehingga tidak dapat melunasi pinjamannya.

Akan tetapi bagi kalian yang bisa mengajukan pinjaman online kalian harus hati hati karna pinjol sangat berbahaya bisa membuat kalian ketagihan.

Kategori :