JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tak perlu lagi membayar BPJS Kesehatan perbulannya apabila nama kalian sudah keterima sebagai penerima KIS dari pemerintah.
Perlu kalian ketahui bahwa KIS merupakan program jaminan kesehatan yang sangat berarti bagi warga Indonesia yang kurang mampu dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan.
Tak sembarang yang menerima KIS pemerintah hanyalah orang yang tergolong tidak mampu tidak memiliki penghasilan menetap.
BACA JUGA:3 Ciri Rumah yang Sering Didatangi Malaikat, Bersiap Terus Dihadapi dengan Berkah
Berikut tata cara daftar KIS dari pemerintah sebagai bantuan kesehatan secara gratis :
- Unduh atau download aplikasi JKN Mobile pada handphone.
- Klik pendaftaran.
- Pilih “pendaftaran peserta baru” kemudian baca seluruh ketentuan dan syarat yang berlaku, lalu klik “setuju”.
- Isi data NIK atau nomor induk kependudukan dan masukkan kode captcha.
- Sistem akan memperlihatkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN – KIS.
- Isi semua data yang dibutuhkan.
- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan sebagai faskes tingkat pertama.
BACA JUGA:Agensi Gercep Bantah Rumor Keterlibatan Kim Chaewon LE SSERAFIM Dalam Kasus Narkoba G-Dragon
- Isi alamat email. Pihak JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.