JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Nama yang sudah terkena blacklist di BI Checking biasanya akan susah dalam proses hal apapun terutama saat ingin melakukan tindakan mengutang.
Biasanya, nama yang diblacklist di BI Checking karna terlalu sering menunggak cicilan bahkan tidak membayar cicilan.
BI Checking/SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
BACA JUGA:MANTAP! DANA KIP Cair Lagi Oktober 2023, Buruan Cek Namamu di Sini
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan nonbank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
BI Checking atau SLIK dilakukan karena mempunyai tujuan untuk mempelajari aktivitas keuangan nasabah atau calon peminjam.
Peninjauan aktivitas keuangan ini nantinya digunakan untuk menilai apakah calon nasabah sudah layak mendapatkan dukungan kredit dari pihak bank.
Berikut beberapa cara menghapus blacklist nama kalian di BI checking dengan mudah diantaranya yaitu :
1. Segera lunasi utang yang tertunggak
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Minta Amalan Hari Jumat Ini Wajib Dibaca: Cukup Pendek Tapi Padat
Langkah pemutihan BI Checking/SLIK harus dilakukan dengan segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Jika tidak, ketika mengajukan kredit di lembaga jasa keuangan manapun, dijamin tidak akan mendapat persetujuan.
2. Pantau BI Checking/iDeb SLIK
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah berikutnya adalah memantau BI Checking/SLIK Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
3. Membuat surat klarifikasi
BACA JUGA:Sunnah Rosul: Jangan Lupa Mandi Junub, Ini Cara Mandinya Menurut Sunnah Nabi