JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial MR alias M Ramdanu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Kasus Subang kini pada akhirnya telah menemui titik terang yang positif setelah Danu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan pada Selasa malam, 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:Bendungan Sadawarna di Subang Jabar Ditarget Rampung Tahun Ini
"Betul, (Danu) sudah jadi tersangka," ucap Surawan ketika dimintai konfirmasi.
Danu sendiri adalah sepupu dan keponakan dari korban.
Kini atas status barunya, Danu telah menyerahkan diri ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Jabar.
Kasus misterius yang ada di Subang ini telah terjadi lebih dari 2 tahun yang lalu dan masih menjadi misteri hingga saat ini.
Kejadian tragis tersebut melibatkan korban bernama Tuti (55 tahun) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23 tahun).
Tubuh dari kedua korban ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di dalam bagasi mobil.
Seperti yang telah dipastikan oleh pihak kepolisian, kematian mereka akibat pembunuhan.
Dua jasad tak bernyawa ibu dan anak tersebut ditemukan di bagasi mobil merek Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Identitas korban kemudian bisa teridentifikasi sebagai Tuti (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun).