Ini lantaran pengendara yang tidak lolos uji emisi akan kena tilang dan juga harus membayar denda.
Sanksi tilang yang diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi tergantung dari jenis kendaraannya.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 285 dan 286 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Samsung S23 FE Mulai Diperjualkan di Indonesia, Sepsifikasi Mewah Tingkat Tinggi!
Berikut adalah rincian denda kendaraan yang melanggar batas uji emisi.
- Motor: Rp 250.000 hingga Rp 500.000
- Mobil: Rp 500.000
Kategori :