1. Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke BI.
2. Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
3. Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
BACA JUGA:Update! Merasa Dihakimi, SYL Ajukan Praperadilan
4. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
Saat melakukan penukaran, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat, antara lain sebagai berikut:
1. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
2. Membawa uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.
BACA JUGA:Simak Sederet Fakta Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas
3. Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan COVID-19.
Selanjutnya, petugas akan melakukan scanning terhadap uang rusak yang dibawa.
Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.