JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lingkungan para pejabat sedang ramai kasus korupsi setelah kasus Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri pertanian kini ada Edward Hutahaean yang korupsi BTS Kominfo.
Saat ini Edward Hutahaean telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Edward Hutahaean diduga telah menerima uangb suap BTS Kominfo sebesar Rp 15 Miliar.
Penetapan Edward Hutahaean disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
Kuntandi mengatakan Edward diduga telah melawan hukum dan melakukan pemufakatan jahat dalam kasus ini. Ia menyebut Edward menerima uang korupsi belasan miliar itu dari dua terdakwa yakni Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan.
Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang US$2 juta kepada Galumbang, yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Galumbang mengatakan Edward mulanya menawarkan jasa untuk membantu agar kasus korupsi BTS berhenti diusut. Dia lantas meminta bayaran sebesar US$2 juta kepada Galumbang.
BACA JUGA:Ramalan Tigor Otadan Terbaru: Keruntuhan di Institusi Pemerintahan Akan Terjadi!
Galumbang menceritakan itu saat memberi kesaksian di pengadilan pada tanggal 3 Oktober lalu.
Kuntandi pun mengatakan pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat berkaitan dengan kasus ini sebelum menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka.
Ia mengatakan pihaknya juga telah memeriksa beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tim penyidik kami setelah melakukan perangkaian tindakan penyidikan terkait pemeriksaan saksi, penggeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani," kata Kuntadi di Kejagung Jumat, 13 Oktober 2023.
Adapun tempat yang digeledah berkaitan dengan keterlibatan Edward dalam kasus tersebut di antaranya adalah rumah yang bersangkutan dan tempat transaksi atau serah terima uang.