4. Tenor yang panjang dan sesuai masa kerja
BACA JUGA:Selain SYL, Berikut 5 Pejabat yang Dilarang Berpergian Keluar Negeri Buntut Kasus Korupsi
5. Biaya pra-realisasi kredit dapat dipotong dari limit top up
6. Limit besar, maksimal Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar) rupiah untuk KPR dan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) rupiah untuk Multiguna
7. Dapat tidak melampirkan dokumen penghasilan dan dokumen agunan**
8. Proses kredit lebih cepat
BACA JUGA:Beli Rumah Tanpa Ribet dengan KPR Mandiri, Yuk Kenali Jenis Program KPR yang Ditawarkan!
Berikut adalah syarat dan ketentuan layanan Mandiri KPR/Multiguna Top-Up, yaitu:
1. Debitur eksisting Mandiri KPR/Multiguna yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimal 55 tahun untuk pegawai/sesuai usia pensiun perusahaan
3. Kredit sudah berjalan minimal 12 (dua belas) bulan
4. Kualitas kredit dengan status lancar selama 6 bulan terakhir
5. Agunan KPR/Multiguna eksisting telah terpasang Hak Tanggungan
6. Agunan KPR/Multiguna masih sesuai peruntukan
7. Masih berstatus pekerjaan yang sama