JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian penerima kartu BPJS KIS dari pemerintah tentunya kalian akan mendapatkan bantuan sosial berupa uang Rp 600 ribu.
Pencairan bantuan akan dilakukan melalui kantor pos, terutama untuk daerah-daerah sulit akses di 84 kabupaten atau kota.
Adapun kategori yang dimiliki bagi penerima bansos KIS diantara lain yaitu :
BACA JUGA:Update Daftar Harga Emas di Pegadaian Senin, 9 Oktober 2023: Antam dan UBS Kompak Stagnan Hari Ini!
1. Lansia dan Disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
2. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
3. SD: Rp225.000
4. SMP: Rp375.000
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Gemini di Bulan Oktober 2023: Jadi Bulan yang Sibuk Bagimu!
5. SMA: Rp500.000
Apabila kalian masih ragu tand atanya apakah kalian penerima bansos tersebut atau tidak, kalian bisa mengeceknya dengan memastikan kategori dibawah ini :
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan status kartu KIS Anda aktif.
2. Sudah menjadi pemegang KIS selama minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN.
3. Bagi mereka yang belum terdaftar di DTKS, ada cara yang bisa diambil. Anda dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui laman resmi dtks.kemensos.go.id. Alternatif lainnya adalah mendaftarkan diri secara offline melalui pihak desa atau kelurahan di tempat tinggal Anda.