JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif parkir dengan harga tertinggi di sejumlah lokasi parkir di wilayah DKI Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi masalah kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melaksanakan uji emisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Minggu, 1 Oktober 2023.
Ada sebanyak 24 lokasi parkir yang tersebar di wilayah DKI Jakarta yang akan serempak menerapkan tarif harga tertinggi tersebut.
"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Syafrin.
Bahkan, penyesuaian tarif tertinggi tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 120 Tahun 2012, dengan harga tertinggi per jamnya adalah Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Adapun berikut daftar 24 lokasi parkir yang telah ditetapkan tarif parkir tertinggi diantaranya adalah:
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru