JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan kalian saat ini tidak perlu menunggu kalian resign kini bisa dicarikan meskipun masih status karyawan.
Akan tetapi, pencairan dana tersebut hanya bisa dilakukan 10% sampai dengan 30% saja tidak bisa diambil semua nominalnya.
Lebih mudah lagi, pencairan tersebut bisa dilakukan secara online menggunakan HP saja. Berikut cara pencairannya :
BACA JUGA:Cuma Hari Ini! Promo Buy 1 Get 1 Khusus Drive Thru di McDonald's, Begini Cara Ordernya
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.
BACA JUGA:Aktor Harry Potter, Dumbledore Michael Gambon Meninggal di Usia 82 Tahun
Perlu kalian ketahui, teliti dalam memberikan nomer rekening agar dana uang BPJS kalian tepat sasaran dan pastikan rekening tersebut aktif sampai saat ini.