Maks kredit: >Rp 100 juta s.d Rp500 juta
Jangka waktu: KMK Maks 4 Tahun, KI Maks 5 Tahun
Agunan: Tanah dan bangunan, kendaraan (sesuai analisa bank)
Suku bunga: 6% efektif per tahun
BACA JUGA:Belum Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Lakukan Secara Online Saja, Ikuti Langkahnya
Adapun berikut persyaratan umum untuk mengikuti Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), diantara adalah:
-Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
-Usaha telah berjalan minimal selama 6 (enam) bulan.
-Tidak sedang menerima Kredit Produktif dan Kredit Program di luar KUR dari Perbankan/Lembaga Pembiayaan.
-KUR tetap dapat diajukan walau sedang menerima Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk tujuan produktif dan/atau Kartu Kredit asalkan dalam kondisi lancar.
Berikut adalah dokumen yang diperlukan diantaranya adalah:
-Fotokopi e-KTP dan KK
-Fotokopi Surat Nikah (bagi yang telah menikah)
-Surat izin usaha (NIB atau surat keterangan usaha lainnya yang diterbitkan oleh pejabat berwenang)
-Fotokopi dokumen agunan untuk pengajuan kredit >Rp 100 juta (hanya diperlukan untuk pengajuan KUR kecil)\
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit >Rp 50 juta