-Suku bunga:
Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
-Minimal operasional usaha: Min. 6 bulan
4. KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI)
-Limit kredit: Maks. Rp100 Juta*
-Jangka waktu: Paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maks 3 thn
-Suku bunga: 6% efektif per tahun
5. KUR Khusus
-Limit kredit: s.d Rp500 juta
-Jangka waktu: KMK maks 4 thn, KI maks 5 thn
-Suku bunga: 6% efektif per tahun
-Minimal operasional usaha: Min. 6 bulan
Kategori :