-Suku bunga: 3% per tahun
-Minimal operasional usaha: Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:
Mengikuti pendampingan; Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
2. KUR Mikro
-Limit kredit: > Rp10 Juta s.d Rp100 Juta
-Jangka waktu: KMK maks 3 thn, KI maks 5 thn
-Suku bunga:
Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
-Minimal operasional usaha: Min. 6 bulan, dan Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
3. KUR Kecil
-Limit kredit: > Rp100 Juta s.d Rp.500 juta
-Jangka waktu: KMK maks 4 thn, KI maks 5 thn