UMKM Mari Merapat! Intip Perbedaan Ke-5 Jenis Pengajuan KUR Mandiri yang Wajib Diketahui

Senin 25-09-2023,12:32 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

-Suku bunga: 3% per tahun

-Minimal operasional usaha: Calon debitur KUR Super Mikro dimungkinkan bagi usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:

Mengikuti pendampingan; Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya; Tergabung dalam Kelompok Usaha; atau Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.

BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman KUR Mandiri 2023 dengan Bunga Kecil! Berikut Tabel Angsuran Pinjaman Hingga Rp500 Juta

2. KUR Mikro

-Limit kredit: > Rp10 Juta s.d Rp100 Juta

-Jangka waktu: KMK maks 3 thn, KI maks 5 thn

-Suku bunga:

Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;

Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;

Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;

Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

-Minimal operasional usaha: Min. 6 bulan, dan Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

3. KUR Kecil

-Limit kredit: > Rp100 Juta s.d Rp.500 juta

-Jangka waktu: KMK maks 4 thn, KI maks 5 thn

Kategori :