JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk mengatur bisnis e-commerce berbasis media sosial atau yang dikenal dengan istilah "social commerce."
Pengumuman ini muncul setelah Jokowi melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).
Dalam penjelasannya, Jokowi mengatakan bahwa rencana pengaturan social commerce ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Perdagangan.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, serta menjaga stabilitas pasar ekonomi nasional.
BACA JUGA: Warga NU Favoritkan Prabowo, Bagaimana dengan Muhammadiyah? Begini Menurut Survei Terbaru
“Ini (regulasinya) baru (akan) disiapkan, itu kan lintas kementerian,” ungkap Jokowi.
Menurut Jokowi, beberapa pasar tradisional mengalami penurunan omzet yang signifikan akibat adanya serbuan barang impor dari layanan social commerce.
Presiden juga menyoroti perlunya mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Ia menyatakan bahwa social commerce harus fokus pada aspek media sosial dan bukan menjadi platform ekonomi media.
BACA JUGA: Saiful Mujani Ungkap Geng 212 Condong ke Prabowo, Gerindra: 'Kami Bersyukur Didukung Siapa Saja'
Dalam hal ini, regulasi yang sedang disiapkan akan membantu memisahkan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.
Pemerintah telah menghadapi tantangan dari munculnya TikTok Shop, layanan social commerce yang disebut-sebut telah berdampak negatif terhadap produk-produk UMKM lokal.
Sebagai respons terhadap hal ini, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan mengatur lebih jelas mengenai bisnis social commerce di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup platform social commerce seperti TikTok Shop.
Namun, regulasi akan memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isy menekankan bahwa saat ini TikTok belum memiliki izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan adalah izin kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing.
"Izin (TikTok Shop) dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing," ungkap Isy, Jumat (23/9).
Presiden Jokowi mengakui bahwa perdagangan elektronik melalui media sosial telah memberikan dampak signifikan terhadap omzet perdagangan di berbagai pasar tradisional.
Oleh karena itu, pemerintah sedang bekerja keras untuk menyusun regulasi yang akan mengatur dengan lebih baik bisnis social commerce.
Jokowi menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi solusi yang sesuai untuk mengatasi masalah ini.
Kategori :