Ingin Memiliki E-Materai? Begini Panduan Mudah Memperoleh Secara Online

Sabtu 16-09-2023,17:00 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Priya Satrio

E-materai merupakan materai elektronik yang bisa dipakai sama seperti materai fisik dengan pemakaian yang ditunjukkan kepada dokumen digital.

Meterai digital kini bisa dipakai pada dokumen resmi, seperti surat perjanjian, akta notaris, sampai dokumen penting lainnya.

Seiring perkembangan zaman serta pengurangan kertas, dokumen digital lebih praktis dipakai daripada bentuk fisik.

Kementerian Keuangan telah resmi merilis materai elektronik (materai online). Cara pemakaiannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.

BACA JUGA:Apa Tujuan BMKG Pantau Perkembangan Bibit Siklon Tropis 90W di Laut Filipina?

Menurut Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menjelaskan bahwa dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik dengan dokumen kertas itu sama. Hal tersebut perlunya membuat penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik.

Lewat akun media sosialnya, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan telah bisa dipakai materai elektronik bagi dokumen digital.

Untuk memperoleh materai elektronik, masyarakat hanya perlu mengunjungi laman web Perum Peruri yang telah disediakan.

BACA JUGA:Cantik dan Mampu Mengatur Keuangan, Kegiatan bersama OJK Ini Bernama “SICANTIKS”

“KawanPajak bisa memakai materai elektronik dengan mudah untuk dokumen digital” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

“Untuk mengakses meterai elektronik, KawanPajak bisa melalui situs web e-meterai.co.id dari @peruri.indonesia ya!”, tambahnya yang ke 2, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kategori :