JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta pada Senin, 11 September 2023.
Sebelumnya, aturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Libur akhir pekan pada hari Sabtu dan Minggu. Namun, kini aturan ganjil genap kembali diberlakukan karena bertepatan dengan hari kerja, yaitu Senin, 11 September 2023.
Bagi Anda yang berencana melewati kawasan ganjil genap DKI Jakarta, penting untuk mengetahui beberapa lokasi kawasan ganjil genap agar terhindar dari denda tilang. Pemberlakuan kawasan ganjil genap yang diperbolehkan melintas hari ini adalah pelat nomor ganjil.
BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Hari Ini Senin, 11 September 2023
Sebagai informasi, sistem ganjil genap adalah kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan berdasarkan nomor pelat kendaraan, di mana kendaraan dengan nomor pelat ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan nomor pelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Aturan ganjil genap DKI Jakarta ini menjadi kebijakan pengganti dari aturan 3 in 1 alias aturan yang mengharuskan setiap kendaraan bermuatan minimal 3 orang.
Perlu diketahui, pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00. Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Itu artinya, di luar dari jam dan jadwal tersebut kendaraan berpelat apapun, baik ganjil maupun genap dapat melintas di kawasan ganjil genap Jakarta. Aturan ganjil genap ini mengharuskan kita sebagai pengguna jalan mengingat atau memeriksa nomor pelat milik kita dan mengetahui daftar jalan di Ibu Kota yang memberlakukan ganjil genap.
BACA JUGA:Blak-Blakan di Forum G20, Jokowi Tagih Duit 100 Miliar US Dolar ke Amerika Cs
Adapun beberapa kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter