• Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
• Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
• Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
• Melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
BACA JUGA:KUR BSI 2023 Dimulai, Simak Syarat Pengajuannya!
BACA JUGA:Sebut Demokrat 'Teman', Gerindra Persilakan AHY Cs Dukung Prabowo Subianto
• Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
Jenis pinjaman:
• Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 tahun
• Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 tahun
• Suku bunga 6 persen efektif per tahun
• Bebas biaya administrasi dan provisi
Kategori :