JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengeluarkan permintaan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) untuk memfokuskan upaya mereka pada percepatan sertifikasi halal.
Permintaan ini mencakup seluruh rantai produksi, dari penyediaan daging halal di Rumah Potong Hewan hingga ke destinasi kuliner di berbagai daerah.
Wapres menyoroti pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang ini mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal bagi produk olahan yang mereka pasarkan di Indonesia.
Wapres Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen muslim mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Selain itu, meningkatnya permintaan produk halal di tingkat internasional juga memberikan peluang besar bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Wapres menegaskan ada tiga langkah kunci yang harus dilakukan. Pertama, penting untuk menyebarkan informasi yang mendalam mengenai pentingnya mencantumkan label halal pada produk.
Peningkatan literasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai sertifikasi halal sangat diperlukan.
Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang sertifikasi halal harus diwujudkan.
Sumber daya manusia yang kompeten dalam sertifikasi halal, didukung oleh pemanfaatan teknologi digital yang efisien, akan mempercepat proses sertifikasi.
Terakhir, Wapres berharap agar kerja sama antara pemangku kepentingan terus ditingkatkan guna mencapai target penerbitan sertifikat halal untuk 10 juta produk pada tahun 2024.
Wapres Ma'ruf Amin menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan menyerukan agar kepentingan sektoral dapat dikesampingkan demi mencapai percepatan sertifikasi halal sesuai dengan waktu yang ditargetkan.
BACA JUGA:Anti Ribet, Begini Cara Aktifkan DANA Paylater dengan Mudah dan Aman!
Selain itu, Wapres memberikan apresiasi kepada LPPOM MUI yang terus mendampingi perusahaan dan pelaku usaha dalam mencapai standar kehalalan produk mereka.