4. Pekerja Sosial
Pekerja sosial dalam formasi CPNS 2023 memiliki tugas memberikan bantuan dan pelayanan kepada individu, kelompok, atau masyarakat yang membutuhkannya.
Mereka dapat bekerja di berbagai instansi, seperti lembaga penanganan kemiskinan, penanggulangan bencana, perlindungan wanita, perlindungan anak, pengembangan masyarakat, dan berbagai bidang lainnya.
5. Penggerak Swadaya Masyarakat
Penggerak swadaya masyarakat adalah posisi fungsional yang tersedia di berbagai instansi. Tugasnya mencakup penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat untuk memperkuat komitmen perubahan.
BACA JUGA:Minat Jadi CPNS? Begini Loh Cara Daftarnya
Tujuannya adalah mendukung masyarakat agar mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing sesuai dengan program yang diimplementasikan.
6. Widyaiswara
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk memberikan pendidikan, pelatihan, dan pengajaran kepada Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.
Tugas pokok widyaiswara ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 Pasal 5.4.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Hari Ini Minggu, 3 September 2023
7. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
Pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah bertanggung jawab atas kegiatan pengawasan dan penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah.
Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa urusan pemerintahan daerah berjalan secara efektif, efisien, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Perekayasa