JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor dengan salah satu langkah utamanya adalah mempromosikan kendaraan listrik.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga memberikan subsidi sebesar Rp7 juta kepada warga negara yang ingin membeli motor listrik.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang memodifikasi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri, yang diharapkan akan mendukung peningkatan investasi, produktivitas industri, dan lapangan kerja.
BACA JUGA:Ban Mobil Muncul Benjolan? Terungkap Penyebabnya!
Adapun persyaratan untuk mendapatkan subsidi tersebut adalah calon penerima harus sudah terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau penerima subsidi listrik hingga 900VA.
Dengan memenuhi persyaratan ini, warga negara akan memperoleh subsidi sebesar Rp7 juta saat membeli motor listrik, dengan catatan setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu unit motor listrik.
Persyaratan lainnya mencakup usia minimal 17 tahun dan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Setiap pembelian satu unit motor listrik harus sesuai dengan satu NIK KTP.
Pemerintah Indonesia secara resmi memperluas kebijakan terkait program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Dalam peraturan terbaru ini, subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk motor listrik di Indonesia tidak lagi tunduk pada syarat-syarat yang dianggap memberatkan.
Perluasan program subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 mengenai Panduan Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menurut peraturan baru ini, program bantuan hanya memerlukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk setiap pembelian motor listrik.