Terungkap bahwa jaringan perjudian online ini masih beroperasi dalam skala kabupaten dan provinsi.
Para pelaku terlibat dalam pemrosesan taruhan dan pembayaran kepada pemenang, di mana mereka juga mendapatkan komisi dari transaksi tersebut.
Dengan adanya bukti dan pengakuan dari pelaku, pihak kepolisian telah menerapkan Pasal 303 KUHP sebagai dasar untuk menjerat pelaku. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun.
Sementara itu, salah satu pelaku pengepul memberikan pengakuan mengenai penggunaan Aplikasi Bela Toto untuk memfasilitasi pemasangan taruhan dan melihat hasil pemenang.
Meskipun beberapa orang mungkin mendapat kemenangan, banyak yang mengalami kekalahan dalam perjudian tersebut.
Kategori :