Atas kasus yang sangat menggemparkan ini, pihak berwenang telah mengambil tindakan tegas. Sarif Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.
Ia akan dihadapkan pada hukuman berdasarkan Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
Kategori :