Virgoun Siap Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Cerai dengan Inara Rusli!

Kamis 31-08-2023,20:06 WIB
Reporter : Nur Hana Putri Nabila
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyanyi Virgoun, yang dikenal lewat hits "Surat Cinta untuk Starla", akan kembali ke sorotan publik saat menjadi saksi dalam sidang perceraian dengan Inara Rusli.

Acara tersebut dijadwalkan akan diadakan di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada tanggal 6 September 2023 mendatang.

Keputusan ini datang setelah kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, mengumumkan rencana tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Wijayono Hadi Sukrisno menyampaikan bahwa Virgoun akan memberikan kesaksiannya selama sidang, dan kemungkinan besar ia akan hadir sesuai dengan jadwal tersebut.

BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Siapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas KTT Ke-43 ASEAN Tanggal 2-7 September 2023

Selain itu, Virgoun tidak akan datang sendirian.

Ia akan membawa beberapa saksi dari keluarga dan lingkaran terdekatnya untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Namun, detail mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan belum diungkapkan secara spesifik.

Meskipun demikian, Wijayono Hadi Sukrisno memberikan gambaran bahwa ada sekitar tiga hingga empat saksi yang akan diajak oleh Virgoun untuk memberikan keterangan.

Identitas saksi-saksi ini masih dalam tahap diskusi dan belum dipastikan.

BACA JUGA:Tips Hidup Sehat Ala Dokter Zaidul Akbar, Tubuh Dijamin Bugar dan Langsing Apabila Hindari Hal Ini!

Kuasa hukum Virgoun menjelaskan bahwa walaupun sudah ada beberapa nama yang diajukan, tetapi keputusan akhir masih dalam proses.

Dalam sidang sebelumnya, Virgoun telah menyampaikan beberapa bukti tertulis kepada hakim.

Bukti-bukti tersebut sebagian besar berkaitan dengan surat-surat perkawinan yang menjadi bagian penting dalam proses perceraian ini.

Meskipun jumlahnya belum diungkapkan secara pasti, diketahui bahwa ada sekitar 15 bukti tertulis yang telah diserahkan oleh Virgoun.

Kategori :