Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kamis 31 Agustus 2023, Pastikan Anda Perhatikan Hal Penting Ini!

Kamis 31-08-2023,06:15 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

Sementara itu, melanggar aturan di kawasan Ganji Genap di Jakarta telah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

Pastikan Anda memperhatikan jam dan hari ketika aturan ganjil genap berlaku di wilayah ini. Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar terhindar denda. Selain itu, patuh terhadap aturan ini juga akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

Kategori :