Sementara itu, melanggar aturan di kawasan Ganji Genap di Jakarta telah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
Pastikan Anda memperhatikan jam dan hari ketika aturan ganjil genap berlaku di wilayah ini. Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar terhindar denda. Selain itu, patuh terhadap aturan ini juga akan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Kategori :
Terkait
Senin 16-12-2024,16:28 WIB
Sosok George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Viral Usai Aniaya Karyawan
Rabu 08-05-2024,12:34 WIB
Heru Budi Perintahkan Satpol PP dan Dishub DKI 'Basmi' Tukang Parkir Liar: Jangan Meresahkan Masyarakat!
Rabu 08-05-2024,10:30 WIB
Polisi Minta Warga Jangan Main Hakim Sendiri Saat Tangkap Pencuri: Bisa Melanggar Hukum!
Senin 08-04-2024,06:00 WIB
Info Update: Hari Ini Sampai 15 April DKI Jakarta TANPA Ganjil-Genap
Terpopuler
Selasa 24-12-2024,10:00 WIB
Fakta Atau Mitos Kejatuhan Cicak Bikin Sial Hidup? Ini Menurut Primbon Jawa
Selasa 24-12-2024,09:15 WIB
Dapatkan Cashback Rp9.000 Makan Ayam Chigo Pakai QRIS Jago
Selasa 24-12-2024,10:32 WIB
YES! Bansos PKH Rp 600.000 Bakalan Cair Awal Januari 2025
Selasa 24-12-2024,09:35 WIB
Jajan di Family Mart Bisa Dapat Cashback 50 Persen, Ini Syaranta
Selasa 24-12-2024,09:00 WIB
Hari Terakhir! Cepat Ambil Promo TOMORO Coffe Cashback 50 Persen
Terkini
Selasa 24-12-2024,21:00 WIB
PT Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Banking Staff Ayo Buruan Apply
Selasa 24-12-2024,20:30 WIB
PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja hingga 29 Desember 2024, Catat Syaratnya!
Selasa 24-12-2024,20:15 WIB
Link DANA Kaget Selasa 24 Desember 2024 Hadiah Spesial Libur Panjang Rp 100.000
Selasa 24-12-2024,20:00 WIB
Ada 2 Cara Cek NIK Penerima Bansos Januari 2025
Selasa 24-12-2024,19:35 WIB