Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kamis 31 Agustus 2023, Pastikan Anda Perhatikan Hal Penting Ini!

Kamis 31-08-2023,06:15 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

- Sepeda motor

- Kendaraan berpelat merah, TNI, Polri, kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Hukuman Pelaku Video Bok*p Kebaya Merah!

Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Penasaran titik lokasi kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini. 

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Medan Merdeka Barat 

6. Jalan MH Thamrin 

7. Jalan Jenderal Sudirman 

8. Jalan Sisingamangaraja 

9. Jalan Panglima Polim 

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 

11. Jalan Suryopranoto 

Kategori :