MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Begini Alasannya
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengubah vonis mati menjadi pidana seumur hidup. Sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan juga sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Ferdy Sambo dinilai pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air dan sudah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, ketika menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam. Ferdy Sambo dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan untuk pelaku tindak pidana. Dilansir dari laman MA, pada Senin 28 Agustus 2023 mengungkapkan bahwa pertimbangan akan dikaitkan dengan semua fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan dan proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang sudah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa harus diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup, hal tersebut tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023. BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Kasus Penganiayaan oleh Anggota TNI Praka RM dan Dua Rekannya Resmi Ditahan! Kemudian ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana mengadili perkara ini, yakni hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dan ingin tetap Ferdy Sambo divonis mati. Menurut MA, judex facti tidak salah dalam mengimplementasi hukum. Judex facti sudah mengadili Sambo dalam kasus a quo selaras dengan hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampaui kewenangannya. "Bahwa terhadap alasan kasasi penuntut umum yang memohon supaya putusan judex facti dikuatkan tidak bisa dibetulkan sebab bukan merupakan obyek formal alasan kasasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tutur hakim. Alasan MA membatalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.Janggal! MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Gegara Hal Ini
Senin 28-08-2023,18:55 WIB
Reporter : Ana Sofiana
Editor : Tyo Sulistio
Tags : #vonis hukuman mati
#vonis hukuman ferdy sambo
#pembunuhan berencana
#kasus sambo
#kasus ferdy sambo
#ferdy sambo
#barada e
Kategori :
Terkait
Rabu 10-12-2025,08:00 WIB
Mayat Ditemukan di Jembatan Serang Banten, Fakta Baru Ungkap Modus Sadis Pelaku
Senin 24-11-2025,21:10 WIB
Ayah Tiri Jadi Dalang Pembunuhan Alvaro, Baru Ditangkap Langsung Meninggal
Jumat 10-10-2025,05:30 WIB
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Dina Oktaviani, Ternyata Kepala Toko
Rabu 17-09-2025,19:30 WIB
Dulu Ikut Mendepak Sambo, Sekarang Dofiri Disuruh Rapikan Rumah Besar Polri
Selasa 09-01-2024,21:14 WIB
Ferdy Sambo Sekarang Ditahan di Mana? Mahfud MD Berikan 'Kisi-kisinya'
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,06:00 WIB
Suara TWS Lebih Pelan Sebelahnya? Jangan Langsung Beli Baru! Lakukan Ini dalam 2 Menit
Kamis 26-02-2026,12:00 WIB
Mau Dengar Lagu di YouTube Sambil Buka WA Tanpa Bayar Premium? Tenang, Gini Caranya!
Kamis 26-02-2026,13:00 WIB
Temuan BPOM RI: Produk Obat Alam Ilegal Beredar Luas Secara Online
Terkini
Kamis 26-02-2026,21:24 WIB
Bupati Nias Sujud di Forum Nasional: “Kami Sudah Capek Miskin”
Kamis 26-02-2026,21:05 WIB
Bantuan Hari Raya Pengemudi Ojol Segera Hadir, Pemerintah Susun Aturan Final
Kamis 26-02-2026,20:55 WIB
Di Hadapan Seluruh Karyawan, Bill Gates Akhirnya Akui Perselingkuhan dengan 2 Wanita Rusia di Masa Lalu
Kamis 26-02-2026,16:24 WIB
Soal Gugatan Cerai Wardatina, Insanul Fahmi Percaya Perasaan Bisa Berbalik
Kamis 26-02-2026,16:14 WIB