JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polda Metro Jaya akan melaksanakan pengujian emisi terhadap kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi pencemaran udara yang semakin meningkat di wilayah Jabodetabek.
Sebagai langkah proaktif untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik, motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan diberikan sanksi berupa tilang dengan harga yang berbeda-beda.
Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, pada tanggal 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:Demi Hilangkan Polusi Udara di Jakarta, BNBP Buat Rekayasa Hujan
Adapun sanksi denda bagi pengendara kendaraan pribadi yang tidak lolos uji emisi akan mengeluarkan uang Rp250 ribu bagi kendaraan motor dan Rp500 ribu untuk kendaraan mobil.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal," ungkap Latif Usman kepada wartawan pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini akan dilakukan pada pekan ini, Minggu 26 Agustus 2023.
"Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," tutur Latif Usman.
BACA JUGA:Ditengah Maraknya Polusi Udara, Dermatolog Himbau Tiga Perawatan Dasar pada Kulit
Latif mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tempat untuk melakukan pemeriksaan uji emisi agar tak menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kepolisian akan turut serta mengatasi polusi di Jabodetabek yang makin hari makin meningkat.
"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," jelasnya.