JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe diduga memiliki pesawat jet pribadi yang diduga terkait dengan pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan dirinya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi tersebut dari seorang saksi bernama Abdul Gopur.
Gopur diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Enembe.
Plt juru bicara KPK mengungkapkan bahwa saksi tersebut memberikan informasi mengenai dugaan pembelian pesawat jet pribadi oleh Lukas Enembe.
"(Saksi) didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE," kata Plt juru bicara KPK lewat keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Hingga saat ini, pihak Enembe belum memberikan komentar terkait tuduhan kepemilikan pesawat jet pribadi ini.
Saat ini, Enembe telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap-gratifikasi dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua selama dua periode, dari tahun 2013 hingga 2023.
Dalam kasus ini, Enembe diduga menerima suap sejumlah Rp 45 miliar dari beberapa pihak, dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Suap tersebut diberikan dengan tujuan mendukung perusahaan-perusahaan yang terkait dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
KPK juga menghubungkan kasus ini dengan tindak pidana pencucian uang.
Namun, kasus tersebut masih dalam penyidikan.
Kategori :