JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri (Kepolisian Republik Indonesia) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan perwira menengah Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK), yang terlibat dalam kasus narkoba.
Keputusan ini menjadi bukti seriusnya penegakan etika dan hukum di dalam institusi Polri.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi hal tersebut ketika dihubungi pada Senin, 21 Agustus 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Teko Lungo' - Happy Asmara yang Lagi Trending di Youtube, Liriknya Bikin Inget Mantan
Dalam penjelasannya, Ramadhan mengungkapkan bahwa Yulius Bambang Karyanto telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.
Keputusan tersebut diambil setelah sidang KKEP (Kode Etik dan Kode Etik Profesi) menyimpulkan dua hal.
Pertama, perilaku pelanggar Yulius Bambang Karyanto dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa pemecatan dari anggota Polri diberlakukan terhadapnya.
Ramadhan memaparkan bahwa Yulius Bambang Karyanto terbukti melanggar beberapa pasal aturan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berhubungan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Ikuti Langkah-langkah Cek BI Checking Lewat HP, Simak Caranya!
Yulius Bambang Karyanto juga tengah menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan.
Pemerintah telah menegaskan komitmen untuk tidak memberi toleransi pada oknum Polri yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
Keputusan ini menunjukkan seriusnya upaya Polri dalam menjaga integritas dan etika di dalam institusinya.
Dalam kasus ini, Yulius Bambang Karyanto sebelumnya ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:4 Tips Rawat Ban Mobil yang Sudah Pasti Dijamin Aman, Anti Bocor Bro!
Penangkapan tersebut terjadi setelah dia kedapatan menggunakan sabu bersama seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 6 Januari 2023.